Sabtu, 30 Oktober 2010

MEMBUAT KONTUR PADA AUTODESK LAND DESKTOP

MEMBUAT KONTUR PADA AUTODESK LAND DESKTOP

Disini secara singkat saya akan membahas sedikit cara membuat contur menggunakan Autodesk Land Desktop.
Buka Autodesk Land Desktop
Muncul Start Up pilih Ok
Pilih New
Create Project…
Pada Project Details
Prototype pilih Deafult (Meters)




Photobucket

Isikan Name dan Discription
Klik Ok
Photobucket
Klik Ok
Pada Create Point Database klik Ok
Pada Load Setting Klik Next
Photobucket
Pada Unit lihat gambar ini
Photobucket
Pada Scale sesuaikan seperti gambar dibawah ini atau ubah sesuai dengan keinginan anda
Photobucket
Pada Zone sesuikan dengan sistem koordinat yang anda akan gunakan
Photobucket
Pada Orientation klik Next
Pada Text Style klik Next (sesuikan)
Pada Border Klik Next (sesuikan)
Save Setting pilih Finish
Setelah itu akan muncul gambar dibawah ini
Photobucket
Yakinkah dengan setting ini yang akan di gunakan pada gambar anda, kurang lebih kayakgitu maksudnya kalaupun iya klik Ok.

Langkah pertama anda harus mempunyai suatu data point yang memiliki sebuah informasi letak absis dan ordinat serta ketinggian, data tersebut harus anda masukan kedalam Autodesk Land Desktop, ada berbagai cara mengimport data tersebut, salah satu nya dengan cara run command dari Excel, lihat gambar
Photobucket
Copy Box F3:G18, pada Autodesk Land Desktop copykan di command.
Photobucket
Pilih Terrain pada Menu Tool, klik Terrain model explorer,
Photobucket
Lalu buat Survace baru,
Photobucket
Lakukan langkah selanjutnya seperti gambar dibawah ini.
Photobucket
Pada Command terdapat tulisan seperti ini “Select objects by [Entity/Layer] <Layer>:” ketik “e” “Enter”. Selanjutnya pilih obyek point yang telah anda load.
Pada Survace klik kanan pilih build.
Photobucket
Setelah itu akan muncul build survace1, isikan description klik Ok. Tunggu prosesnya dan apabila telah keluar Done Building Survace klik Ok.
Selanjutnya menambahkan data contur dengan cara pada gambar dibawah ini.
Photobucket
Pada Contour Weeding pilih Ok. Pada Command terdapat tulisan seperti ini “Select objects by [Entity/Layer] <Layer>:” ketik “e” “Enter”. Selanjutnya pilih obyek point yang telah anda load.
Selanjutnya pada terrain pilih create contour,
Photobucket
Pada minor interval isikan interval yang anda akan gunakan, klik Ok,
Photobucket
Setelah itu pada command akan terdapat perintah seperti ini “Erase old contours (Yes/No) <Yes>” : pilih yes dengan cara ketik “y” enter, hasilnya kurang lebih kayakgini sob….
Photobucket
Habis itu anda bisa setting style contur lewat terrain – Style Contour Manager…
Photobucket
Lakukan seperti gambar dibawah ini,
Photobucket
Untuk label ketinggian garis contur dapat anda buat pada terrain contour label.
Photobucket
 
SEMOGA BERMANFAAT

PENGERTIAN POLIGON DAN METODE PENGUKURAN JARAK

PENGERTIAN DAN JENIS POLIGON
Poligon berasal dari kata polygon yang berarti poly : banyak dan gon(gone) : titik. Yang kita maksud disini adalah poligon yang digunakan sebagai kerangka dasar pemetaan yang memiliki titik titik dimana titik tersebut mempunyai sebuah koordinat X dan Y, silahkan klik disini untuk memahami sistem koordinat dan proyeksi peta yang tidak terlepas akan pengukuran dan penghitungan poligon.

Jenis Poligon
Poligon tertutup
Poligon tertutup (koordinat lokal)
Poligon terbuka tidak terikat / lepas (koordinat lokal)
Poligon terbuka tidak terikat sempurna
Poligon terbuka terikat sempurna

Poligon memiliki beberapa jenis di pandang dari bentuk dan titik refrensi (acuan) yang digunakan sebagai sistem koordinat dan kontrol kualitas dari pengukuran poligon. Titik refrensi adalah titik yang mempunyai sebuah koordinat yang dalam penghitungannya mengacu pada sebuah datum dan proyeksi peta, di Indonesia datum yang di gunakan adalah WGS 84 sedangkan proyeksi peta menggunakan TM-3, sedangkan koordinat lokal adalah koordinat yang tidak mengacu pada dua hal tersebut (koordinat sementara), kalaupun hal itu di terapkan dalam pengukuran poligon untuk area yang cukup luas tentu saja kelengkungan bumi diabaikan begitu saja. Untuk titik refrensi dalam pengukuran poligon ialah TDT (Titik Dasar Teknik) atau BM (Base Mark) Orde 3,2 ataupun Orde 1 yang telah memiliki kooordinat TM-3 dan diukur menggunakan GPS Geodetik.

MOTODE PENGUKURAN JARAK
Jarak yang digunakan dalam poligon adalah jarak datar yang dapat dihasilkan dari berbagai cara diantaranya :
1. Dari pengamatan sebuah pita ukur, hal ini bersifat kasar dikarenakan ketelitian dari pita ukur hanya mencapai cm dan untuk memenuhi metode pengukuran jarak datar sangatlah susah untuk diterapkan.
2. Dari pengamatan rambu ukur dengan theodolite, bersifat kasar karena ketelitian 5cm dan tergantung dari jauh dan dekatnya jarak tersebut.

Dari gambar di samping dapat kita lihat
ba = 04.50 dm
bt = 04.25 dm
bb = 04.00 dm
jika V = 30º00’20”
(V adalah hasil pengurangan dari 90˚-bacaan vertikal, karena pada keadaan datar bacaan vertikal pada angka 90˚)

maka, d (slope distance) dapat dihitung
d = 100*(ba-bb) catatan (ba-bt=bt-bb)
d = 100*(4.50-04.00)
d = 100*0.50
d = 50 dm
d = 5m

jika d sudah diketahui maka kita sudah dapat menghitung jarak datar dengan cara
hd = d*cosV
hd = 5*cos30º00’20”
hd = 4.33 m

3. Dari penghitungan data jarak miring dan besaran sudut vertikal,

d = 89 m (jarak miring)
bv = 51º30’40” (bacaan sudut vertikal)
maka, sudut yang dibentuk adalah (v)
v = 90 º - 51º30’40” = 38º29’20”

jarak datar (hd)
hd = d * cosV
hd = 89 * cos 38º29’20”
hd = 69.663 meter


4. Dari hasil penghitungan instant oleh Total Station, sebenarnya pada Total station sudah terdapat bacaan HD (Horizontal Distance) yang muncul secara otomatis.

KEPASTIAN HAK ATAS TANAH

Legal Cadastral Surveying:
Pengukuran Kadastral dan Penerbitan Surat Ukur:

Pengukuran Kadastral: Untuk Kepastian Hak atas Tanah

>>> Untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, maka diselenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Pendaftaran dimaksud meliputi:
- pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,
- pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya,
- pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat (pasal 19 UUPA: UU No.5 Tahun 1960);

>>> Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah (pasal 11 PP. No.24 Tahun 1997);

>>> Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi: pengumpulan dan pengolahan data fisik; pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, penyimpanan daftar umum dan dokumen;

>>> Kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi kegiatan pengukuran dan pemetaan, yang menyangkut: pembuatan peta dasa pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran, pembuatan daftar tanah, serta pembuatan Surat Ukur;

>>> Pengukuran dan pemetaan dimaksud dilaksanakan bidang demi bidang dengan satuan wilayah desa/kelurahan. Sebelum dilaksanakan pengukuran, batas-batas tanah harus dipasang tanda batas dan ditetapkan batas-batasnya melalui asas kontradiksi delimitasi (dihadiri dan disetujui oleh pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung) dengan bidang tanah dimaksud.
Clear Glass Bouncing Feet
Penerbitan Surat Ukur:
tanah1.jpg
>>> Setiap bidang tanah yang diukur harus dibuatkan Gambar Ukurnya. Gambar Ukur ini berisi antara lain: gambar batas tanah, bangunan, dan obyek lain hasil pengukuran lapangan berikut angka-angka ukurnya. Selain itu dituangkan pula informasi mengenai letak tanah serta tanda tangan persetujuan pemilik tanah yang letaknya berbatasan langsung.

>>> Persetujuan batas tanah oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung memang diperlukan untuk memenuhi asas kontradiksi delimitasi serta untuk menghindari persengketaan di kemudian hari. Gambar ukur ini harus dapat digunakan untuk rekonstruksi atau pengembalian batas apabila diperlukan di kemudian hari.

>>> Bidang-bidang tanah yang sudah diukur serta dipetakan dalam Peta Pendaftaran, dibuatkan Surat Ukur untuk keperluan pendaftaran haknya, baik melalui konversi atau penegasan konversi bekas hak milik Adat maupun melalui permohonan hak atas tanah Negara.

PENGUKURAN DAN PEMETAAN TITIK DASAR TEKNIK

Pengukuran dan Pemetaan Titik Dasar Teknik
>>> Titik-titik dasar teknik diperlukan sebagai kerangka dasar referensi nasional. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa titik-titik ini diperlukan untuk pemetaan bidang tanah secara nasional, di mana letak, ukuran, luas dan dimensi lain dari suatu bidang tanah dapat diketahui dan direkonstruksi secara tepat dan akurat.
>>> Tingkatan titik dasar teknik dibagi menjadi lima tingkatan, yaitu: titik dasar orde 0, orde 1, orde 2, orde 3, dan orde 4. Titik dasar orde 0 dan 1 dilaksanakan dan dibangun oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL). Titik dasar orde 2 dan 3 dilaksanakan oleh BPN Pusat, sedangkan titik dasar orde 3 dapat dilaksanakan oleh Kantor Wilayah BPN Propinsi, dan titik dasar orde 4 umumnya dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Pengukuran titik dasar teknik orde 2, 3, dan 4 dilaksanakan dengan menggunakan metoda pengamatan satelit atau metoda lainnya. Metoda yang dimaksud adalah penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS). Sedangkan penetapan titik dasar teknik orde 4 umumnya dilaksanakan melalui pengukuran terestris dengan cara perapatan dari titik-titik dasar orde 3.
>>> GPS adalah sistem penentuan posisi dan radio navigasi berbasis satelit yang dapat digunakan oleh banyak orang sekaligus (simultan) dan dalam segala keadaan cuaca, memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi secara teliti, dan juga informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia. Dengan penghapusan Selective Availability (SA) pada sistem GPS oleh Amerika Serikat, maka ketelitian posisi absolut secara real time yang tinggi dapat meningkat secara signifikan.

>>> Sistem koordinat nasional menggunakan koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zone 3 derajat atau kemudian disebut TM-3 derajat. Sedangkan model matematik bumi sebagai bidang referensi adalah spheroid pada datum WGS-1984 (Sistem Koordinat Kartesian Terikat Bumi). Pusatnya berimpit dengan pusat massa bumi, sumbu Z-nya berimpit dengan sumbu putar bumi yang melalui CTP (Conventional Terrestrial Pole), sumbu X-nya terletak pada bidang meridian nol (Greenwich), dan sumbu Y-nya tegak lurus sumbu-sumbu X dan Z dan membentuk sistem tangan kanan.
(Sumber: PMNA/KaBPN No.3 Tahun 1997 dan DR. Hasanuddin Z. Abidin: Penentuan Posisi Dengan GPS dan Aplikasinya; Penghapusan SA pada Sistem GPS dan Dampaknya Bagi Survei dan Pemetaan).
fotri.jpg
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
>>> Melalui pengikatan kepada titik-titik dasar orde 4, maka dilaksanakan pengukuran tanah bidang per bidang. Bidang-bidang tanah hasil pengukuran kemudian dipetakan dalam Peta Dasar Pendaftaran. Peta ini berskala 1:1000 atau lebih besar untuk daerah perkotaan, 1:2500 atau lebih besar untuk daerah pertanian, dan 1:10000 atau lebih kecil untuk daerah perkebunan besar. Peta ini harus mempunyai ketelitian planimetris lebih besar atau sama dengan 0,3 mm pada skala peta.

>>> Sebelum suatu bidang tanah diukur, wajib dipasang dan ditetapkan tanda-tanda batasnya, setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung. Apabila sampai dilakukannya penetapan batas dan pengukuran bidang tanah tidak tercapai kesepakatan mengenai batas-batasnya (terjadi sengketa batas), maka ditetapkan batas sementara yang menurut kenyataannya merupakan batas bidang-bidang tanah yang bersangkutan. Kepada yang bersengketa diberitahukan agar menyelesaikannya melalui Pengadilan.

>>> Pengukuran bidang tanah dapat dilakukan secara terestrial, fotogrametrik, atau metoda lainnya. Pengukuran terestris adalah pengukuran dengan menggunakan alat ukur theodolite berikut perlengkapannya seperti: pita ukur, baak ukur, electronic distance measurement (EDM), GPS receiver, dan lain sebagainya.
teodolit.jpg
>>> Adapun pemetaan secara fotogrametrik adalah pemetaan melalui foto udara (periksa foto simulasi di atas). Hasil pemetaan secara fotogrametrik berupa peta foto tidak dapat langsung dijadikan dasar atau lampiran penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah. Pemetaan secara fotogrametrik tidak dapat lepas dari referensi pengukuran secara terestris, mulai dari penetapan ground controls (titik dasar kontrol) hingga kepada pengukuran batas tanah. Batas-batas tanah yang diidentifikasi pada peta foto harus diukur di lapangan